Posted by: amrimunthe | October 17, 2010

“Uang Masuk”, Uang haram yang diperebutkan…

“Uang masuk”, kata-kata yang akrab di telinga semua orang, karena memiliki makna konotatif, di mana uang masuk tidak hanya berarti sebagai antonim dari uang keluar. Ingat kerja, ingat uang masuk. Tampaknya tidak terlalu berlebihan bila kalimat tadi diucapkan sebagai tiruan dari salah satu iklan produk alat elektronik di televisi.

Uang masuk diartikan sebagai uang yang diterima oleh seorang pegawai (baik pegawai negeri atau swasta, maupun karyawan) yang makan gaji dari negara atau majikan masing-masing terlepas dari gaji resmi yang menjadi hak mereka setiap periode yang ditentukan.

Harus diakui bahwa ada penerimaan uang ekstra pegawai yang sifatnya HALAL berkaitan dengan prestasi kerjanya berupa bonus dan insentif yang tentu saja bersyarat, misalnya pencapaian target (sales volume) atau dedikasi seorang pegawai yang luar biasa sehingga majikan atau pemberi kerja menganggapnya layak menerima bonus atau insentif tersebut.

Bonus dan insentif tidak sama dengan uang masuk yang dimaksudkan di atas, karena uang masuk memiliki kecenderungan negatif di luar ketentuan normatif dan ada tendensi melakukan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) untuk mendapatkan uang masuk tersebut.

Uang masuk di dalam birokrasi pemerintahan kita dapat ditemukan hampir di semua lini, mulai dari tingkat pelayanan Kepala Lingkungan sampai pada tingkat yang lebih tinggi. Mulai dari soal pengurusan KTP hingga persoalan lain yang lebih besar dan melibatkan pejabat yang lebih tinggi. Aneh memang, karena uang masuk tidak pernah dituliskan di dalam peraturan, namun dia ada dan hidup, bahkan tanpa uang masuk sulit untuk mendapatkan pelayanan publik dengan baik kalau tidak enak dikatakan tidak mungkin mendapatkannya.

Tradisi uang masuk merambah bukan hanya di lingkungan birokrat, melainkan sampai menjadi sebuah rahasia umum. Seorang nenek reot pun memahami bahwa untuk melancarkan urusan birokrasi harus menyerahkan sejumlah uang, kalau tidak demikian, tidak bisa mendapatkan apa yang diinginkan. Buruknya, tradisi ini telah dianggap sebagai barang halal dan sah-sah saja. Warga pengguna layanan pemerintah menganggapnya sebagai sebuah kewajaran, apalagi birokratnya sendiri. Hal ini membangun sebuah opini mentalitas masyarakat yang ingin berpartisipasi sebagai PNS. Seseorang berkeinginan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil tidak lagi untuk menjadi abdi negara sebagaimana sejatinya, melainkan ingin ikut serta di dalam sistem yang ada itu agar bisa meraup banyak uang yang masuk ke koceknya. Tak heran, warga pun siap mengeluarkan uang dalam jumlah besar untuk mewujudkan mimpi mereka itu. Apalagi namanya kalau bukan ingin menyuap pengambil keputusan untuk diangkat sebagai PNS. Perebutan kesempatan ini menjadi lebih seru karena bisa mengarah pada kompetisi ala judi, mirip permainan QQ dalam kartu domino. Artinya, pemenang yang akan keluar adalah mereka yang mampu menyediakan taruhan paling besar.

Kalau kita kaji kembali, seorang pegawai sebenarnya sudah diberi gaji setiap bulan atau setiap satu periode tertentu sesuai kesepakatan, namun uang masuk tetap harus ada karena uang masuk dianggap satu paket dengan gaji yang mereka dapatkan. Uang masuk bisa berupa uang suap, uang administrasi, uang terima kasih, uang rokok, dan lain-lain.

Masyarakat Transparansi Indonesia memberikan beberapa pengertian tentang istilah uang masuk seperti berikut ini:

  1. Uang Tip: Sama dengan ‘budaya amplop’ yakni memberikan uang ekstra kepada seseorang karena jasanya/pelayanannya. Istilah ini muncul karena pengaruh budaya Barat yakni pemberian uang ekstra kepada pelayan di restoran atau hotel.
  2. Angpao: Pada awalnya muncul untuk menggambarkan kebiasaan yang dilakukan oleh etnis Cina yang memberikan uang dalam amplop kepada penyelenggara pesta. Dalam perkembangan selanjutnya, hingga saat ini istilah ini digunakan untuk menggambarkan pemberian uang kepada petugas ketika mengurus sesuatu di mana pemberian ini sifatnya tidak resmi atau tidak ada dalam peraturan
  3. Uang Administrasi: Pemberian uang tidak resmi kepada aparat dalam proses pengurusan surat-surat penting atau penyelesaian perkara/kasus agar penyelesaiannya cepat selesai.
  4. Uang Diam: Pemberian dana kepada pihak pemeriksa agar kekurangan pihak yang diperiksa tidak ditindaklanjuti. Uang diam biasanya diberikan kepada anggota DPRD ketika memeriksa pertanggung jawaban walikota/gubernur agar pertanggung jawabanya lolos.
  5. Uang Bensin: Uang yang diberikan sebagai balas jasa atas bantuan yang diberikan oleh seseorang. Istilah ini menggambarkan ketika seseorang yang akrab satu sama lain, seperti antara temen satu dengan yang lain. Misalnya A minta bantuan B untuk membeli sesuatu, si B biasanya melontarkan pernyataan, uang bensinya mana ?
  6. Uang Pelicin: Menunjuk pada pemberian sejumlah dana (uang) untuk memperlancar (mempermudah) pengurusan perkara atau surat penting.
  7. Uang Ketok: Uang yang digunakan untuk mempengaruhi keputusan agar berpihak kepada pemberi uang. Istilah ini biasanya ditujukan kepada hakim dan anggota legislatif yang memutuskan perkara atau menyetujui/mengesahkan anggaran usulan eksekutif, dilakukan secara tidak transparan.
  8. Uang Kopi: Uang tidak resmi yang diminta oleh aparat pemerintah atau kalangan swasta. Permintaan ini sifatnya individual dan berlaku di masyarakat umum.
  9. Uang Pangkal: Uang yang diminta sebelum melaksanakan suatu pekerjaan/kegiatan agar pekerjaan tersebut lancar
  10. Uang Rokok: Pemberian uang yang tidak resmi kepada aparat dalam proses pengurusan surat-surat penting atau penyelesaian perkara/kasus penyelesaianya cepat.
  11. Uang Damai: Digunakan ketika menghindari sanksi formal dan lebih memberikan sesuatu biasanya berupa uang/materi_ sebagai ganti rugi sanksi formal.
  12. Uang di Bawah Meja: Pemberian uang tidak resmi kepada petugas ketika mengurus/membuat surat penting agar prosesnya cepat
  13. Tahu Sama Tahu: Digunakan di kalangan bisnis atau birokrat ketika meminta bagian/sejumlah uang. Maksud antara yang meminta dan yang memberi uang sama-sama mengerti dan hal tersebut tidak perlu diucapkan.
  14. Uang Lelah: Menunjuk pada pemberian uang secara tidak resmi ketika melakukan suatu kegiatan. Uang lelah ini bisanya diminta oleh orang yang diminta bantuanya untuk membantu orang lain. Istilah ini kemudian sering digunakan oleh birokrat ketika melayani masyarakat untuk mendapatkan uang lebih
Apa pun istilahnya dan apa pun pengertiannya, uang masuk adalah uang haram yang tidak seharusnya menjadi miliknya, namun dipaksa karena kekuasaan yang ada pada mereka. Berapa pun jumlahnya dan apa pun alasannya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan yang Maha Kuasa kelak.
Eksistensi gaji PNS yang sering disebut-sebut tidak cukup dari awal bulan hingga ke akhir bulan mengisyaratkan halalnya melakukan korupsi di negeri ini, namun tidak demikian hakikatnya. Hidup adalah pilihan. Ketidaknyamanan dengan gaji yang ada saat ini tidak serta merta menghalalkan barang haram untuk memberikan advokasi (pembenaran) atas tindakan-tindakan koruptif. Kalau PNS tidak nyaman dengan gaji yang ada, masih terbuka lebar pintu untuk mengundurkan diri dan mencari jalan hidup yang lebih baik, ketimbang menegakkan sistem buta yang akan merugikan diri sendiri dan orang lain.
Istilah-istilah korupsi berkaitan dengan uang masuk ada di hampir setiap daerah. Masyarakat Transparansi Indonesia mencontohkannya seperti berikut ini:

Medan

  1. Hepeng parkopi (uang kopi): Uang tambahan yang diberikan ketika melakukan suatu urusan, misalnya berkaitan dengan urusan administrasi
  2. Hepeng par sigaret (uang rokok): Uang yang dibayarkan oleh seseorang untuk mempercepat penyelesaian suatu urusan. Istilah ini muncul ketika warga harus berurusan dengan aparat, terutama ketika mengurus administrasi, seperti surat izin.
  3. Hepeng pataruon (uang antar): Uang yang diberikan kepada seseorang untuk meneruskan urusan kepada seseorang. Misalnya uang diberikan oleh warga kepada pegawai PDAM yang melakukan pencatatan meteran dan menagih pembayaranya. Warga bersedia melakukan itu karena merasa sudah ditolong sehingga tidak perlu bersusah payah membayar ke loket.
  4. Uang pago-pago: Uang yang diberikan suatu proyek atau kegiatan yang dibagi-bagikan. Misalnya, ketika mendapatkan proyek, kita harus memberikan uang pago-pago kepada pemberi proyek.
  5. Silua: Menggambarkan kebiasaan untuk membawa oleh-oleh ketika berkunjung ke rumah seseorang. Kebiasaan ini kemudian berkembang tidak hanya dilakukan ketika berkunjung ke rumah kerabat, tetapi juga dilakukan oleh bawahan ketika berkunjung ke rumah atasan agar memperoleh kenaikan jabatan.
  6. Manulangi: Membuat suatu acara dengan memberi makan kepada seseorang yang dihormati.
  7. Hepeng hamuliateon: Uang yang diberikan kepada seseoarang karena telah membantu mempercepat penyelesaian suatu urusan, misalnya dalam pengurusan administrasi.
  8. Hapeng siram: Uang yang diberikan untuk menyogok seseorang agar urusannya dipermudah.

Bandung

  1. Biong: Makelar tanah yang menjual tanah dengan harga tinggi untuk mendapatkan keuntungan yang besar meskipun itu tanah negara, dengan cara mempengaruhi masyarakat untuk menyerobot tanah negara dan dijual oleh makelar tersebut ke tangan orang lain dengan harga tinggi.
  2. CNN (can nulis-nulis acan): Artinya tidak pernah nulis. Merupakan plesetan dari nama stasion televisi Amerika. Digunakan untuk menggambarkan wartawan yang suka meminta uang dari para pejabat yang korup dengan mengancam jika tidakdiberikan maka kedok pejabat tersebut akan dibuka.
  3. Ceceremed: Artinya panjang tangan, suka mengambil yang bukan haknya. Digunakan untuk menggambarkan orang yang mengambil barang milik kantor atau milik negara, misalnya mengambil pulpen dari kantor atau bahkan uang.
  4. D3 (duit, duekuet dan dulur): Merupakan akronim dari duit (uang), duekuet (dekat) dan dulur (saudara). Digunakan untuk menggambarkan suatu kondisi di mana jika seseorang ingin memperoleh pekerjaan makaia harus mempunyai D-3.
  5. Dikurud: Artinya dipotong, memotongi janggut atau kumis. Kemudian digunakan untuk menggambarkan anggaran yang dipotong atau mengambil benda yang bukan miliknya. Misalnya suatu daerah menerima dana program, seharusnya 5 juta, tetapi kenyataanya hanya 2 juta karena sudah dipotong 3 juta.
  6. Dipancong: Artinya terkena cangkul secara tidak sengaja, istilah ini kemudian digunakan untuk menggambarkan pemotongan anggaran, baik itu dana proyek maupun dana perjalanan.
  7. Injek: Digunakan untuk menggambarkan penyalahgunaan kekuasaan pejabat yang lebih tinggi untuk menekan pejabat yang lebih rendah yang dianggap menghalangi.

Padang

  1. Uang takuik: Uang takut, uang yang dipungut secara liar oleh preman dan agen liar di terminal atau di daerah-daerah tertentu yang dilewati oleh angkutan umum.
  2. Jariah manantang buliah: Setiap ada pekerjaan harus diberi imbalan.
  3. Bajalan baaleh tapak: Setiap ada perjalanan harus ada ongkosnya baik uang makan maupun uang yang diberikan ketika suatu urusan telah selesai.
  4. Bakameh: Uang yang diberikan kepada seorang pejabat yang akan dipindahtugaskan atau habis masa jabatannya. Orang yang memberikan bakameh adalah mitra atau rekan pejabat tersebut.
  5. Sumbar: Merupakan akronim dari semua uang masuk bagi rata. Misalnya, dalam suatu proyek ada dana sisa hasil proyek maka dana tersebut harus dibagi rata kepada semua orang yang terlibat dalam proyek tersebut.
  6. Uang danga: Uang dengar, yakni uang yang didapat dari kehadiran dan mendengar suatu transaksi yang bernilai jual.

Makassar

  1. Pamalli kaluru: Tindakan yang dilakukan oleh petugas yang meminta imbalan uang kepada warga yang mengurus suatu urusan/surat-surat. Pihak-pihak yang terlibat adalah petugas suatu instansi pemerintah yang berurusan dengan surat-surat resmi, seperti imigrasi, keluruhan dan ditlantas
  2. Pamalli bensing: Seseoarang yang meminta uang pembelian bensin kepada pejabat, jika ia akan bertugas karena diperintah oleh pejabat yang bersangkutan.
  3. Passidaka: Memberikan hadiah sebagai penghormatan kepada tokoh agama atau tokoh masyarakat. Kemudian berkembang, pemberian hadiah itu tidak hanya ditujukan kepada tokoh agama/masyarakat, tetapi juga kepada pejabat. Tujuannya agar mendapatkan posisi yang baik dalam pekerjaan, mendapatkan kenaikan jabatan atau agar urusan bisnisnya diperlancar.
  4. Pa’bere: Pemberian kepada seseorang yang berjasa membantu urusan seperti KTP, SIM atau STNK sehingga proses pembuatanya cepat dan mudah.
  5. Dikobbi: Tindakan yang dilakukan petugas/aparat ketika meminta sesuatu imbalan kepada yang berurusan, cukup dicolek saja agar urusan lancar. Istilah ini digunakan untuk memperhalus perilaku petugas yang meminta sogok.
  6. Amapo (uang amplop): Digunakan oleh wartawan yang biasa meminta amapo kepada pejabat yang diwawancarainya. Istilah ini menggambarkan praktek penyuapan.

Harapan kita tentunya ke depan semoga paradigma baru pelayanan publik berwawasan good governance akan dapat ditegakkan di negara kita menuju Indonesia yang lebih baik. Semoga…..



Responses

  1. Artikal bagus Pak. Bukan hanya untuk sekedar pencerahan tapi juga sebagai “warning” agar moralitas bangsa ini dapat semakin baik lagi.

    • Terima kasih Pak Rusli atas appresiasi yang diberikan
      Tulisan ini dimaksudkan untuk menggugah hati nurani dan membangun moralitas bangsa yang tengah hancur disebabkan liberalisasi dan materialisasi di segala bidang.

  2. paparan sosiologi korupsi.
    yg blm dijelaskan pelanggaran HAM besar sepanjang sejarah RI dgn tak diberikannya PNS gaji yang cukup sembari “memperbolehkan” korupsi asal jangan tertangkap. ha ha

    • Terima kasih Pah Shohibul,
      Susah mengurai persoalan gaji PNS dan korelasinya dengan penghalalan korupsi..
      ha ha ha…..

  3. wajarlah uang haram di perebutkan..
    nama nyya gak ada tanda halal dari MUI.
    heh.e….
    jd kalau kita bicara uang haram,yg namanya riba pasti tidak d bolehkan dalam ajran islam..
    jd kalau kita menggunakan uang dari hasil riba itu haram apa enggakk
    kalau d indonesia pusat uang kan d BI apakah BI mengelola uang tsb dengan sistem riba atau sistem syariah isalam..jd kalau BI mengkelola uang tsb dngan sistem riba apakah uang yg kita gunakan tsb haram apa halal.
    he,,h,e,,he,,,

    • he he he…. bicara soal riba selalu gak ada habisnya, apalagi berkaitan dengan bisnis perbankan.
      Pihak bank berbendera syariah mengklaim dirinya sesuai syariah dan selalu mengagitasi publik dengan seruan bahwa bunga bank adalah riba (baca : haram).
      Pertanyaan berikutnya, apa sih bedanya bank berbendera syariah dengan bank konvensional. Jawabnya adalah pada baju yang mereka pakai termasuk terminologinya.
      Bank konvensional menyebut selisih hasil usaha sebagai BUNGA, sedangkan bank syariah menyebutnya dengan istilah lain, misalnya bagi hasil (mudharabah). Kalau bisnis dijalankan secara syariah islam, mestinya penabung uang dan peminjam uang harus sama2 menanggung rugi/laba. Kenyataannya tidak demikian. Penabung di bank syariah tidak pernah kehilangan uangnya akibat rugi usaha, malah PASTI bertambah. Sebab kalau seorang penabung mengalami kehilangan uang dengan alasan peminjam sedang RUGI, wah kacau, besok semua nasabah akan melakukan RUSH dan bank syariah akan PAILIT. Bedanya hanya pada istilah yang digunakan.
      Meminjam uang di Bank konvensional harus dengan agunan, di bank syariah juga sama.
      Bila peminjam tidak mampu melunasi utangnya, bank konvensional akan melakukan penyitaan agunan sesuai prosedur. Di Bank syariah juga sama…
      Sekali lagi bedanya hanya pada istilah.
      Masyarakat kita sangat alergi dengan kata-kata BUNGA yang selalu ditendensikan dengan RIBA dan HARAM.
      Bunga uang berbeda dengan membungakan uang.
      Riba sebagaimana dimaksudkan dalam aturan dan fiqh islam tidak sama dengan bunga bank dewasa ini.
      Membungakan uang pada zaman nabi-nabi cenderung untuk mematikan si peminjam karena selalu memanfaatkan kesulitan orang lain.
      Bisnis bank tidak demikian. Orang miskin yang sedang mengalami kesulitan ekonomi tidak bisa meminjam uang di bank, karena tidak memiliki agunan. Jadi bunga bank adalah beban bisnis bagi para pebisnis sejati, bukan beban yang mencekik leher bagi orang miskin. Orang miskin tidak bisa masuk bank. Ngapain dia ke situ… mau nyimpan uang, dia gak punya uang. Mau pinjam uang, dia gak punya agunan. Kalau dia bisa pinjam, berarti dia orang kaya sesungguhnya karena memiliki asset yang mahal sehingga orang bank percaya kepadanya.
      Nah sekarang, bagaimana sikap kita terhadap bunga bank?

  4. mantab sekali artikelnya pak. saya mau jadi pelanggan setia nih

    • Terima kasih atas komen anda
      Terima kasih juga bila anda tertarik untuk berlangganan


Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Categories

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.