“Uang masuk”, kata-kata yang akrab di telinga semua orang, karena memiliki makna konotatif, di mana uang masuk tidak hanya berarti sebagai antonim dari uang keluar. Ingat kerja, ingat uang masuk. Tampaknya tidak terlalu berlebihan bila kalimat tadi diucapkan sebagai tiruan dari salah satu iklan produk alat elektronik di televisi.
Uang masuk diartikan sebagai uang yang diterima oleh seorang pegawai (baik pegawai negeri atau swasta, maupun karyawan) yang makan gaji dari negara atau majikan masing-masing terlepas dari gaji resmi yang menjadi hak mereka setiap periode yang ditentukan.
Harus diakui bahwa ada penerimaan uang ekstra pegawai yang sifatnya HALAL berkaitan dengan prestasi kerjanya berupa bonus dan insentif yang tentu saja bersyarat, misalnya pencapaian target (sales volume) atau dedikasi seorang pegawai yang luar biasa sehingga majikan atau pemberi kerja menganggapnya layak menerima bonus atau insentif tersebut.
Bonus dan insentif tidak sama dengan Read More…